Laboratorium Administrasi Publik

Profil Laboratorium

Identitas Laboratorium


Nama Laboratorium
: 
Laboratorium E-Government 

Program Studi : 
Magister Administrasi Publik

Unit : 
Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Gorontalo

Kepala Laboratorium : 
Dr. Nuzlan Botutihe, M. Si

Instruktur Praktikum :
Dr. Muh. Firyal Akbar, M. Si

Staf Laboratorium : 
Irawati Yusri Aripin, S. AP

Alamat : 
Jl. Prof. Dr. H. Mansoor Pateda No. 19, Gorontalo

Telepon : 
(0435) 1234567

Visi

“Menjadi pusat unggulan kajian dan pengembangan administrasi publik berbasis digital yang inovatif, berorientasi pada reformasi birokrasi, dan berkontribusi pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) di tingkat lokal Sampai Internasional”

Misi

  1. Menyediakan fasilitas dan sumber daya yang memadai untuk mendukung pembelajaran dan penelitian di Administrasi Publik khususnya di bidang e-Government.

  2. Mengembangkan kurikulum dan modul praktikum yang mengintegrasikan pendekatan administrasi publik dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  3. Mendorong riset dan inovasi dalam bidang kebijakan publik, pelayanan publik, dan reformasi birokrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi.

  4. Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta dalam pengembangan kapasitas administrasi pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

  5. Memberikan pelatihan dan konsultasi kepada ASN dan pemangku kepentingan dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan inovasi pelayanan publik

Tujuan

  1. Menghasilkan lulusan yang kompeten dalam menganalisis, merancang kebijakan, dan mengevaluasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan di era digital.
  2. Menghasilkan karya penelitian yang berkontribusi pada pengembangan ilmu administrasi publik dan perumusan kebijakan pemerintahan berbasis digital.
  3. Meningkatkan kapasitas ASN dalam memahami dan menerapkan prinsip prinsip tata kelola pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan teknologi informasi.
  4. Membangun jejaring kerjasama strategis dengan instansi pemerintah, akademisi, dan lembaga penelitian dalam rangka penguatan administrasi publik berbasis inovasi.

Struktur Organisasi

Alur Peminjaman dan Penggunaan Laboratorium E - Government

Jam Operasional :

Senin – Jumat,
Pukul 08:00 – 16:00 WITA

  • Cek ketersediaan jadwal laboratorium kepada Kepala Laboratorium atau Laboran.
  • Isi Formulir peminjaman ruang Laboratorium E-Government Program Studi MAP Pascasarjana UMGO.
  • Formulir ditandatangani oleh calon pengguna dan disetujui Kepala Laboratorium maksimal H-3 sebelum penggunaan.
  • Kepala Laboratorium/Laboran mengumumkan jadwal penggunaan kepada pengguna.
  • Pengguna mengisi buku log / daftar hadir sebelum memulai kegiatan.
  • Laboran memberikan orientasi singkat mengenai tata tertib dan prosedur penggunaan perangkat.
  • Pengguna melaksanakan kegiatan sesuai jadwal dan tujuan dalam surat permohonan.
  • Setelah selesai, pengguna merapikan ruangan, mematikan perangkat, dan melaporkan kondisi ruang kepada Laboran.

Pengembalian:

Senin – Jumat,
Pukul 08.00 – 16.00 WITA | Durasi Maks: 2 x 24 Jam

  • Informasikan kebutuhan perangkat kepada Kepala Laboratorium/Laboran.
  • Unduh dan isi Formulir peminjaman perangkat; wajib ditandatangani Dosen
  • Pengampu/Pembimbing, Kepala Laboratorium, dan diketahui Direktur Pascasarjana.
  • Serahkan formulir beserta KTM asli kepada Laboran maksimal H-3 sebelum tanggal peminjaman.
  • Pada hari peminjaman, ambil sendiri perangkat (tidak boleh diwakilkan) disertai pengecekan kondisi bersama Laboran.
  • Durasi peminjaman maksimal 2 x 24 jam. Perpanjangan wajib mengajukan surat permohonan baru.
  • Peminjam bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kondisi perangkat selama masa peminjaman.
  • Pengembalian dilakukan sendiri oleh peminjam disertai pengecekan bersama Laboran. KTM dikembalikan setelah kondisi perangkat dinyatakan baik.

  • Dosen Pengampu menyerahkan RPS dan jadwal praktikum kepada Kepala Laboratorium paling lambat 2 minggu sebelum semester dimulai.
  • Kepala Laboratorium menyusun jadwal dan mengintegrasikannya ke dalam kalender akademik program studi.
  • Setiap sesi dimulai dengan presensi peserta oleh Asisten Laboratorium.
  • Dosen Pengampu/Asisten Laboratorium memandu praktikum sesuai modul yang telah disetujui.
  • Peserta wajib menyelesaikan laporan atau tugas praktikum sesuai ketentuan Dosen Pengampu.
  • Setelah sesi, peserta merapikan workstation masing-masing dan melapor kepada Asisten Laboratorium.

  • Pihak eksternal mengajukan surat permohonan resmi kepada Rektor c.q. Direktur Pascasarjana UMGO.
  • Direktur Pascasarjana mendisposisikan permohonan kepada Kepala Laboratorium untuk dikaji dan disetujui.
  • Pihak eksternal menandatangani surat kesepakatan penggunaan (tujuan, durasi, perangkat, tanggung jawab kerusakan).
  • Penggunaan didampingi oleh Laboran selama kegiatan berlangsung.
  • Pihak eksternal membayar biaya penggunaan sesuai tarif yang ditetapkan universitas.

Dokumen

Kurikulum Lab E-Gov

Jadwal Penggunaan Lab

Galery/Dokumentasi Kegiatan

Scroll to Top